Kita Peduli Kita Bisa Atasi

Lingkungan

Kontroversi kegiatan Rehab Rumah Gakin

Kegiatan Rehab Rumah Gakin di Desa Gombang Sawit

Selama ini dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan terbagi atas 3 (tiga) bidang atau tridaya yaitu Bidang Lingkungan (Infrastruktur), Ekonomi dan Sosial dimana dari ketiga bidang tersebut masing – masing mempunyai kuota berbada, minimal 70% untuk Lingkungan, maksimal 20% untuk Ekonomi dan maksimal 10% untuk Sosial. Komposisi dari ketiga bidang tersebut mau tidak mau akan memunculkan usulan – usulan dari masyarakat yang bersifat Kegiatan fisik yang jauh lebih banyak daripada kegiatan dibidang lainnya. Hal tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan suatu permasalahan baru ketika sebuah kegiatan Infrastruktur diwajibkan minimal 30%  dari total nilai kegiatan adalah dari swadaya masyarakat. Kenapa?,, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah kesiapan KSM itu sendiri untuk melaksanakan kegiatan yang sudah di usulkan terkait dengan waktu pelaksanaan karena tidak sedikit KSM yang memang tidak siap dengan alokasi sharing swadaya berupa tunai. Macam kegiatan Infrastruktur yang selama ini ada kebanyakan berupa pembangunan sarana prasarana umum seperti Jalan Jembatan Tanggul dan MCK. Seperti diketahui bahwa macam kegiatan tersebut memang memerlukan biaya yang relatif banyak. Akan tetapi kondisi masyarakat yang siap melaksanakan kegiatan tersebut berbeda-beda satu dengan yang lain sehingga sering muncul adanya perubahan kegiatan. Nah kemudian apa hubungannya dengan rehab Rumah Gakin?.  Disini saya akan mencoba memfasilitasi terkait dengan penyusunan RPD (BAPPUK) yang mana kegiatan-kegiatan yang bersifat untuk umum kita turunkan prioritasnya dan kita coba beralih kepada macam kegiatan yang dimanfaatkan Masyarakat miskin secara langsung yaitu Rehab rumah atau mungkin Jambanisasi Keluarga. Rehab rumah dan jambanisasi merupakan kegiatan yang bersifat perorangan dan yang jelas proporsi 30% swadaya akan terpenuhi dengan mentunaikan tenaga kerja gotong royong KSM dan juga adanya tambahan dana tunai dari si pemilik rumah. Akan tetapi yang menjadi persoalan disini adalah ketika sebuah usulan rehab rumah gakin, akan memunculakn kontroversi diatara BKM dan masyarakat bahkan kadang BKM tidak berani menetapkan kegiatan Rehab Rumah Gakin dengan alasan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Hal itu disebabkan kondisi masyarakat “kota” yang masih kuat akan sifat “desa”nya yaitu adanya rasa iri antar satu warga dengan warga lain yang sebenarnya mungkin saja tidak termasuk warga miskin tapi tetap saja iri. Nah. sifat sifat warga yang demikianlah yang seharusnya kita rubah dengan lebih memperdalam substansi PNPM sehingga kegitana2 tersebut bisa diterima tanpa adanya rasa iri dari pihak – tertentu. Kemudian satu lagi, biasanya kondisi tersebut hanya berlangsung sementara dan kebanyakan tidak berkelanjutan. terbukti dengan tetap dilaksanakannya kegiatan rehab rumah gakin sampai selesai ternyata suara-suara miring yang pernah muncul akan hilang dengan sendirinya. Maka dari itu buat temen-temen tetapkah konsisten dengan apa yang sudah ada di PJM untuk bisa dilaksanakan dengan tidak mengurangi intensitas pendalaman substansi. Selamat bekerja..